Tatakelola Perusahaan yang Baik (GCG)
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Prinsip-prinsip GCG:
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) perseroan ditujukan sebagai upaya untuk melindungi pemegang saham khususnya pemegang saham publik dan sebagai wujud untuk menjaga dan menciptakan nilai tambah bagi hubungan semua pihak yang berkepentingan. Semua upaya tersebut diwujudkan dalam sebuah prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:
FAIRNESS (KEWAJARAN)
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan, perlindungan terhadap seluruh kepentingan pemegang saham, yaitu dengan dibentuknya Komisaris Independen yang dimaksudkan untuk melindungi pemegang saham minoritas. Komisaris independen berasal dari orang di luar perseroan agar di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terlepas dari intervensi pihak perseroan.
TRANSPARANSI
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem akuntansi yang berbasiskan standar akuntansi dan best practices yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas. Laporan keuangan perseroan tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang independen dan terdaftar di OJK.
AKUNTABILITAS
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan dan melaporkan laporan Keuangan tepat pada waktunya.
RESPONSIBILITAS (TANGGUNG JAWAB)
Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerja sama yang aktif antara perseroan serta para pemegang kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan. Oleh karena itu untuk mewujudkan lapangan kerja dan perusahaan yang sehat perseroan mewujudkan dengan mengikutkan karyawannya dalam program Jamsostek, melakukan pembayaran dan pelaporan pajak tepat pada waktunya dan menggaji seluruh karyawan di atas upah Minimum Regional yang akan berdampak pada kinerja perseroan menjadi lebih baik dan lebih profesional serta lebih beretika.
PEDOMAN PERILAKU PERUSAHAAN
Standar Kode Etik atau yang lebih dikenal dengan Pedoman Perilaku disusun untuk melaksanakan pengelolaan perusahaan yang baik dan benar sehingga diperlukan suatu pedoman yang bertujuan untuk membentuk dan mengatur kesesuaian tingkah laku sehingga mencapai penerapan GCG yang konsisten sebagai budaya Perseroan yang memaksimalkan penerapan prinsip-prinsip Tata kelola Perusahaan yang Baik sehingga tercapainya visi dan Misi Perseroan.
Dengan semangat perubahan, Perseroan telah melakukan revisi terhadap buku Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Mitra Energi Persada yang merupakan bagian dari implementasi GCG yang diharapkan dapat menjadi landasan dalam melaksanakan tugas bagi seluruh jajaran Manajemen dan insan Mitra Energi Persada melalui keputusan Direksi No. kEP-064/MEP-KD/VI/2013 tanggal 1 Juni 2013 tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Pedoman perilaku (Code of Conduct) mencakup serangkaian acuan bagi seluruh insan dalam bersikap dan berperilaku yang harus diikuti oleh segenap insan MEP mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, Komite dan seluruh karyawan dalam seluruh kegiatan bekerja di dan bagi MEP, tanpa pengecualian.
Disusun sejalan dengan nilai-nilai dasar MEP dan digunakan baik dalam hubungan internal (antar sesama insan MEP) guna menciptakan iklim dan suasana kerja yang sehat dan kondusif maupun dalam hubungan dengan pihak eksternal yang meliputi pelanggan, pemerintah, mitra kerja, para pemasok/kontraktor maupun masyarakat sekitar dan masyarakat umum.
Perseroan dan seluruh insan MEP melaksanakan Pedoman Perilaku Perseroan secara konsisten dimanapun ia berada dan bekerja serta senantiasa mendukung terlaksananya Tata Kelola Perusahaan yang baik yang pada akhirnya akan meningkatkan citra perusahaan (corporate image) bagi seluruh stakeholders-nya.
POKOK-POKOK KODE ETIK
Pedoman perilaku Perseroan mengatur kebijakan nilai-nilai etis yang dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu standar perilaku yang harus dipedomani oleh seluruh Insan Mitra Energi Persada.
PENEGAKAN, INTERNALISASI DAN SOSIALISASI KODE ETIK
MEP secara berkelanjutan melakukan internalisasi kode etik atau Pedoman Perilaku dan penegakannya melalui komitmen Bersama Insan Mitra Energi Persada bertekad untuk mentaati kode Etik atau Pedoman Perilaku dengan cara bersikap dan berperilaku sesuai standar perilaku MEP, dan kode Etik atau Pedoman Perilaku menjadi salah satu faktor evaluasi dan penilaian kinerja pegawai MEP. Kode Etik atau Pedoman Perilaku harus di sosialisasikan kepada seluruh insan MEP serta stakeholders.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS
- Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang secara kolektif bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi.
- Dewan Komisaris tidak turut serta dalam mengambil keputusan operasional.
- Kedudukan masing-masing anggota Dewan Komisaris adalah setara. Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
- Tugas Komisaris Utama sebagai primus inter pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris.
- Dalam melaksanakan tugas, Dewan komisaris bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban Dewan komisaris kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi senantiasa berpegang dan berpedoman pada Anggaran Dasar maupun ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas pokok Direksi adalah:
- Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perseroan menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
- Direksi menjalankan tugas pelaksanaan pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai amanat dari Pemegang saham yang ditetapkan dalam RUPS.
- Direksi mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
- Direksi senantiasa menindaklanjuti temuan Audit dan rekomendasi hasil pemeriksaan Auditor Internal yang dilakukan oleh satuan Pengawasan Intern maupun Auditor Eksternal.
- Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
KOMITE AUDIT
Komite Audit Perseroan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisaris No.KEP-172/MEP/2014 tanggal 24 November 2014 tentang Penunjukan Komite Audit Preseroan.
Dasar Hukum Pembentukan Komite Audit
Komite Audit Perseroan dibentuk berdasarkan peraturan/perundangan sebagai berikut:
- Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-29/PM/2004 tanggal 24 September 2004 Lampiran: Peraturan IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Komite Audit.
- Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman Kerja
Komite Audit Perseroan memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagai Komite Audit.
Proses rekruitmen Anggota Komite Audit dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan kompentensi, keahlian dan integritas dan kemampuan bekerja sama.
Tugas Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi fungsi pengawasannya yaitu agar pengelolaan Perseroan dapat berjalan efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan tugas dan dalam pelaporannya, Komite Audit bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Dalam melaksanakan tugas, komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Pertanggung jawaban Komite Audit kepada Dewan Komisaris merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit tertuang dalam Piagam Komite Audit (Committee Audit Charter) yang disahkan dalam lampiran keputusan Dewan Komisaris No. 172/MEP/PI/2014 tanggal 24 November 2014,adalah sebagai berikut:
- Membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektifitas system pengendalian intern dan efektifitas pelaksanaan tugas eksternal auditor and internal auditor.
- Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang akan dilakukan oleh audit eksternal
- Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan system pengendalian manajemen serta pelaksanaannya.
- Memastikan bahwa telah dipatuhi review yang memuaskan terhadap informasi yang dikeluarkan oleh perusahaan.
- Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Perusahaan Terbuka wajib menunjuk Sekretaris Perusahaan sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan Otoritas jasa keuangan No. 35/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014.
Tugas Sekretaris Perusahaan adalah:
- Mengelola informasi yang berkaitan dengan lingkungan bisnis dan menjalin hubungan baik antara perseroan dengan para pihak lembaga penunjang industri pasar modal dan regulator pasar modal.
- Memastikan perseroan menjalankan prinsip GCG serta mematuhi ketentuan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku.
- Menyelenggarakan kegiatan RUPS perseroan.
- Menyelenggarakan kegiatan komunikasi antara Direksi/Manajemen dengan stakeholders dalam rangka membangun citra perseroan.
- Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan pengurus perseroan serta memfasilitasi hubungan perseroan/pimpinan dengan para stakeholders.
Perseroan telah mengangkat Said August Putra sebagai Sekretaris perusahaan (Corporate Secretary), berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 290/SK-MEP/2015 tanggal 23 April 2015.
UNIT AUDIT INTERNAL
Berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008, Peraturan BAPEPAM No. IX.I.7 mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal, maka Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 18 November 2014.
Tugas dan tanggung jawab Internal Audit sesuai Internal Audit Chapter meliputi:
- Menyusun dan melaksanakan Program Kerja Audit Tahunan.
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Perusahaan (SPIP) dan Manajemen Risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi operasional, sumber daya manusia, tekhnologi informasi dan kegiatan lainnya.
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
- Melakukan Manajemen Audit Internal di Anak Perusahaan sebagai penugasan khusus dari Direktur Utama, dalam rangka melakukan bimbingan (guidance), Pengawasan (supervision), pembelajaran (learning), dan konsultasi (consulting) dalam mempersiapkan dan melaksanakan Audit Internal di Anak Perusahaan
SISTIM MANAJEMEN RESIKO
Sebagaimana halnya dengan bidang usaha lainnya, bidang usaha yang dilakukan Perseroan dan Anak perusahaan juga tidak terlepas dari risiko yang disebabkan oleh berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Anak perusahaan.
Risiko-risiko usaha tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
RISIKO OPERASIONAL
Saat ini Perseroan melalui anak usahanya sedang memfokuskan unit usaha Perseroan pada kegiatan usaha distribusi gas alam. Mulai tahun 2012, usaha distribusi gas alam adalah pendapatan utama Perseroan. Risiko-risiko yang akan dideskripsikan di bawah akan berhubungan erat dengan fokus usaha Perseroan dan anak perusahaan tersebut.
RISIKO PASOKAN GAS
Perseroan melalui anak perusahaan memiliki risiko pada pasokan gas, dimana melekat potensi kenaikan harga bahan baku karena permintaan renegosiasi harga gas dari pemasok dalam rangka memperbaiki tingkat keekonomian lapangan. Disamping itu, juga melekat risiko tidak diperolehnya kesepakatan perpanjangan kontrak pasokan eksisting dengan pemasok yang dapat menimbulkan penurunan jumlah pasokan gas ke pelanggan.
Perseroan dan Anak Perusahaan melakukan manajemen risiko di atas dengan cara:
- Kontrak penjualan dan pembelian gas alam dibuat dalam jangka panjang dan harga jual beli gas alam tersebut sudah ditentukan dalam kontrak dengan pemasok dan pelanggan sehingga Perseroan dapat menghadapi terjadinya risiko naik turunnya harga minyak di pasaran internasional.
- Karena gas alam adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui maka untuk menjamin keberlangsungan operasinya untuk jangka waktu lama, anak perusahaan pada 1 Desember 2012 sudah menandatangani amandemen Perjanjian jual Beli Gas dengan PT Medco E&P Indonesia selaku produsen dan pemasok gas alam kontrak tersebut berlaku hingga 31 Desember 2017.
- Saat ini Perseroan sedang dalam proses permohonan untuk tambahan alokasi/sumber gas dari pemasok eksisting dan juga sedang mengajukan sumber gas baru dari pemasok lain di wilayah kerja Perseroan.
RISIKO KERUSAKAN JALUR PIPA UNTUK DISTRIBUSI GAS
Pada kegiatan transmisi gas teridentifikasi adanya risiko stress pada jalur pipa di daerah yang berat seperti rawa atau daerah yang memiliki tingkat kelembaban yang cukup tinggi sehingga dapat menyebabkan pipa mengalami fatigue, rapture dan berkarat yang pada akhirnya dapat menghentikan aliran gas. selain itu terdapat juga risiko kebakaran dan kerusakan pipa dalam lapangan yang menyebabkan anak perusahaan harus mendanai kembali perbaikan tersebut yang dapat mengganggu cashflow yang diterima.
Untuk meminimalisir risiko kerusakan, seperti ledakan dan kebakaran, kerusakan mesin, gempa bumi, bencana alam dan lain-lain, Anak Perusahaan melindungi aset-aset utama dan fasilitas operasional Anak Perusahaan di seluruh unit usahanya dengan asuransi.
Selain itu Anak Perusahaan juga melakukan subkontrak pekerjaan pemeriksaan dan pemeliharaan jaringan pipa gas kepada perusahaan lokal di lokasi usaha wilayah kerja usaha Anak Perusahaan.
Hal ini dimaksudkan selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada lingkungan sekitar operasional juga agar dapat lebih fokus kepada bisnis inti yang dilakukan Perseroan melalui anak perusahaan di bidang niaga gas alam.
Perseroan dan Anak Perusahaan yakin bahwa dengan memperkuat budaya dan membangun kapabilitas manajemen risiko, Perseroan melalui Anak Perusahaan akan mampu mengawasi dan meminimalisir risiko terkait seluruh aspek operasional Perseroan dan Anak Perusahaan secara efektif dan pada akhirnya untuk melindungi dan meningkatkan nilai pemegang saham.
RISIKO POLITIK DAN PEMERINTAHAN
Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperhitungkan risiko negara seperti situasi politik dan pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah yang dapat berpotensi memberikan dampak baik positif maupun negatif bagi Perseroan dan Anak Perusahaan. Perubahan situasi politik dapat berpotensi mempengaruhi kebijakan Pemerintah yang bisa jadi terkait dengan kegiatan bisnis Perseroan terutama Anak Perusahaan. Hal ini terjadi karena Perseroan melalui anak perusahaan dalam menjalankan bisnisnya senantiasa berinteraksi dengan pemerintah daerah.
Untuk mengantisipasi perubahan arah kebijakan pemerintah tersebut maka Anak Perusahaan telah melakukan kontrak penjualan dan pembelian gas alam dalam jangka panjang dengan pemasok dan pelanggan.
Perseroan juga selalu mentaati peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan Migas baik yang sudah berlaku maupun perubahannya.
RISIKO SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Potensi gangguan pada jaringan pipa oleh aktifitas pihak ketiga di sekitar jalur pipa karena kegiatan warga di dekat jalur pipa merupakan risiko yang teridentifikasi melekat pada kegiatan distribusi gas yang mana ini dapat menimbulkan kerugian terhadap negara dan/atau pihak ketiga dimana Anak Perusahaan kemungkinan harus mengganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Untuk menghadapi terjadinya risiko-risiko potensial yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti kebakaran dan ledakan, kerusakan mesin, gempa bumi, bencana alam dan lain-lain, Anak Perusahaan telah mengasuransikan aset jaringan pipa terhadap segala risiko (all risk property) dan gempa bumi, selain itu sebagai bentuk tanggung jawab sosial Perseroan dan Anak Perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Perseroan melalui anak perusahaan telah melibatkan masyarakat sekitar dalam pengawasan dan pemeliharaan jaringan pipa gas alam yang dimiliki oleh anak perusahaan.
RISIKO MATA UANG
Fluktuasi nilai tukar mata uang dan suku bunga sebagai konsekuensi dari dinamika makro ekonomi merupakan sumber dari risiko mata uang yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi anak perusahaan. Hal ini perlu diperhatikan secara seksama menimbang bahwa anak perusahaan memiliki transaksi dalam USD dan non USD.
Untuk meminimalisasi hal tersebut, seluruh kontrak utama yang dibuat oleh Anak Perusahaan dibuat dalam mata uang yang sama yaitu Dollar Amerika. Dengan sendirinya, seluruh pendapatan anak perusahaan diperoleh dalam mata uang yang sama dengan sebagian besar pengeluaran Perseroan.
RISIKO KEBUTUHAN MODAL
Kegiatan usaha Perseroan yang dilakukan Anak Perusahaan merupakan penyedia jasa distribusi gas dimana dibutuhkan pengeluaran modal awal yang cukup besar untuk pembangunan jalur distribusi tersebut, bila terdapat pelanggan gas baru.
Untuk mengantisipasi kebutuhan atas pembiayaan investasi dan modal kerja yang cukup besar sehubungan dengan adanya pembangunan jaringan pipa gas pelanggan baru, maka Anak Perusahaan telah mendapatkan tambahan fasilitas pinjaman bank.
SISTEM PELAPORAN DAN PENGADUAN
Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing system) adalah sistem yang mengelola pengaduan/penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia dan mandiri yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan Mitra Energi Persada dan pihak lainnya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perseroan.
Sebagai bagian dari komitmen Perseroan untuk terus menerapkan prinsip GCG, pelanggaran terhadap implementasi GCG dan Code Of Conduct harus dihindari oleh segenap insan Mitra Energi Persada. Terkait dengan hal tersebut, Perseroan telah memiliki whistleblowing system sebagai media penyampaian pelaporan pelanggaran terhadap implementasi GCG dan Code of Conduct.
- Insan MEP dan masyarakat atau siapa saja didorong untuk berani melaporkan bila terdapat indikasi penyimpangan perilaku melalui saluran pengaduan yang disertai dengan data dan fakta yang memadai.
- Segala jenis pengaduan disampaikan langsung kepada Pimpinan MEP dalam bentuk surat tertutup dan rahasia dengan identitas diri yang jelas.
- Setiap laporan atau pengaduan yang disampaikan akan diperlakukan secara rahasia untuk memberikan perlindungan kepada pelapor dari ancaman atau teror dari pihak tertentu serta tidak mempengaruhi posisi, jabatan maupun karirnya.
- Laporan penyimpangan terhadap Kode Etik atau Pedoman Perilaku harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh sebuah tim atau komite yang ditetapkan Direksi.
- Keputusan terhadap terbukti/tidaknya pelaporan tersebut akan dibuat dan diambil berdasarkan pertimbangan akibat tindakan, derajat kesengajaan dan motif tindakan.
- Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa teguran lisan surat peringatan (pertama, kedua, dan ketiga), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Alamat email yang dapat dihubungi terkait pengaduan dan pelaporan pelanggaran adalah info@mitraenergipersada.com dan nomor telepon adalah 021 794 5838